Pages

Subscribe:

Sabtu, Mei 14, 2011

Pengorganisasian Masyarakat

Masyarakat merupakan suatu kumpulan keluarga-keluarga dan perorangan-perorangan di suatu wilayah, yang tertata secara baik dan benar-benar saling berdekatan dengan unsur-unsur kehidupan umum, yang ditunjukkan dalam sikap, budaya/adat, kebiasaan, dan bahasa.

Suatu masyarakat mempunyai ciri-ciri berikut:
(a) mempunyai nilai-nilai umum yang diakui bersama;
(b) mempunyai batasan hubungan normatif;
(c) saling membutuhkan;
(d) mengenal pemilikan;
(e) mempunyai pembagian peran (tingkatan-tingkatan); dan
(f) mencakup suatu wilayah tertentu.


Masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti mata pencarian, tingkat penghasilan, pendidikan, dan sebagainya. Tujuan hidup setiap orang pun berbeda-beda. Namun demikian, mestinya setiap orang ingin agar taraf hidup keluarganya meningkat dari waktu ke waktu. Hanya mungkin belum tahu apa yang harus diperbuat selain apa yang sudah dijalani selama ini.

Boleh jadi sebagian anggota masyarakat mempunyai latar belakang mata pencarian yang sama, permasalahan yang dihadapi sama, dan bahkan nasib yang sama. Namun mereka bekerja sendiri-sendiri dan menghadapi masalah sendiri-sendiri pula. Apalah daya, nasib hampir tidak berubah dari dulu sampai sekarang. Oleh karena itu, para anggota masyarakat yang mempunyai kesamaan latar belakang dan tujuan tersebut perlu berhimpun dalam suatu wadah; wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan
bersama. Wadah ini berupa organisasi masyarakat. Dengan berhimpun dalam wadah tersebut, para anggota dapat sering melakukan silaturahmi, kemudian dapat saling tukar informasi dan pengalaman.

Dengan demikian, mereka dapat melahirkan gagasan-gagasan baru dan secara tidak disadari, mereka membangun jaringan kerjasama. Ini berarti bahwa organisasi masyarakat merupakan sarana untuk pemberdayaan masyarakat. Bentuk dan namanya dapat saja beraneka ragam, misalnya kelompok usaha bersama pemindang ikan, perkumpulan pengolah ikan asap, koperasi serba usaha pengolah ikan, himpunan nelayan, serikat nelayan, dan semacamnya. Anggota kelompok perlu menyepakati aturan bersama demi kelancaran usaha atau kegiatan bersama dan memperoleh keuntungan bersama.

Secara umum, berbagai jenis organisasi masyarakat yang ada dapat dirangkum dalam tiga kelompok, yaitu:
(a) memperjuangkan kepentingan ekonomi, yaitu langsung berhubungan dengan kepentingan usaha para anggotanya (misalnya kelompok usaha bersama/KUB, koperasi, lembaga keuangan mikro);
(b)memperjuangkan kepentingan anggota yang senasib atau bertujuan sama (misalnya himpunan/serikat nelayan, perkumpulan wanita nelayan); dan
(c) memperjuangkan kelestarian sumberdaya alam (kelompok pelestari terumbu karang, kelompok masyarakat pengawas bakau, kelompok pengawas daerah perlindungan laut, himpunan pecinta laut bersih).

Sebenarnya, tujuan akhir kelompok (b) dan (c) sama dengan kelompok (a),
yaitu untuk kepentingan ekonomi juga.
Tujuan jangka panjang pengorganisasian masyarakat ialah:
(a) meningkatkan peran-serta masyarakat dalam kegiatan sosial-ekonomi;
(b) membentuk dan memperkuat organisasi-organisasi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola
sumberdaya alam;
(c) meningkatkan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan peluang mata pencarian sampingan dan pengganti secara berkelanjutan;
(d) mengembangkan keterampilan dan kemampuan swadaya masyarakat melalui organisasi mereka;
(e) meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk melindungi dan memulihkan sumberdaya alam; dan
(f) menggali dan mengembangkan teknologi terapan, tepatguna, murah, dan menggunakan bahan yang dapat dengan mudah diperoleh dari daerah setempat.

Dalam setiap organisasi diperlukan pengurus, yaitu sebagian diantara anggota yang diberi kepercayaan berdasarkan kesepakatan para anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi selama masa bakti tertentu. Susunan pengurus ialah ketua yang dipilih oleh seluruh anggota, sekretaris dan bendahara yang ditunjuk oleh ketua ataupun dipilih oleh anggota (yang tergantung pada kesepakatan anggota), dan boleh saja tambahan jabatan lainnya sesuai dengan kebutuhan setempat, misalnya wakil ketua, ketua seksi, dan seterusnya.

Siapa bertanggung jawab kepada siapa dinyatakan pada bagan organisasi yang diperjelas dalam rincian tugas setiap jabatan pengurus. Dalam hal organisasi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan riil, misalnya kelompok usaha bersama atau kelompok pelestari sumberdaya perikanan, jumlah anggota organisasi biasanya dibatasi antara 20 hingga 30 orang agar berhasilguna. Maksudnya, seluruh anggota dapat terlibat bersama-sama.

Organisasi tersebut harus menetapkan sekretariat sebagai tempat pertemuan dan guna memudahkan pihak luar organisasi apabila perlu menghubungi pengurus. Para anggota perlu menyepakati nama organisasi mereka dan papan nama organisasi perlu dipasang di depan sekretariat. Organisasi perlu menjalankan administrasi, misalnya mencatat surat keluar/ masuk, menyimpan dokumen (termasuk risalah pertemuan), informasi mengenai usaha anggota, mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi, dan semacamnya. Apabila dikehendaki, kartu anggota dapat diterbitkan. Organisasi masyarakat membutuhkan pengakuan, misalnya pengesahan oleh Kepala Desa (misalnya kelompok masyarakat pengawas bakau), berbadan hukum yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Kabupaten/Kota (misalnya koperasi perikanan), pengukuhan oleh Bupati (misalnya kelompok pengelola bakau), dan sebagainya. Sejauh mana pengakuan tersebut tergantung pada tahap kemajuan organisasi masyarakat dan apa manfaat pengakuan tersebut.

Setiap organisasi harus menetapkan kapan saja rapat berkala sebagai sarana demokratis untuk antara lain membicarakan rencana kerja, mengatasi masalah yang timbul, dan menetapkan keputusan. Jenis rapat berkala di luar rapat pengurus sewaktu-waktu sesuai kebutuhan antara lain ialah:
(1) rapat pengurus bulanan,
(2) rapat anggota tahunan, dan
(3) rapat lengkap anggota (untuk menilai laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih pengurus masa bakti berikutnya).
Segala ketentuan/peraturan dalam organisasi masyarakat perlu dirumuskan dalam Anggaran Dasar (berisi ketentuan pokok) dan Anggaran Rumah Tangga (berisi penjelasan ketentuan dalam Anggaran Dasar).


| Free Bussines? |

0 Comment:

Posting Komentar