Pages

Subscribe:

Kamis, November 18, 2010

AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN DI ERA GLOBALISASI

BAB I


I.I Pendahuluan
Pancasila adalah ideology atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap segi kehidupan berbeangsa dan bernegara termasuk dalam menghadapi arus globalosasi. Namun kedudukan formal pancasila dalam kehidupan sehari – hari belum ditaati sebagaimana mestinya. Apalagi saat ini, saat arus globalosasi tidak dapat dipungkiri harus kita hadapi.

Globalisasi adalah fenomena yang mau tidak mau harus kita hadapi. Bahkan bukan hanya oleh kita saja, tetapi juga oleh hampir semua Negara di dunia ini.

Negara – Negara maju yang jauh telah meninggalkan Negara berkembang, dalam fenomena ini mereka adalah pihak yang diuntungkan. Dan hamper semua Negara berkembang di dunia ini mau tidak mau harus berinteraksi dengan Negara – Negara maju ini. Jika globalisasi tidak disikapi dengan cepat maka hal ini akan mengancam eksistensi bangsa itu sendiri.

Globalisasi yang ada sekarang ini hamper menggelamkan ideology / identitas bangsa jika dihadapi dengan bijak, yang tentunya menjadi satu keharusan untuk ditaklukan. Era globalisasi bias dibilang sebagai era kertebukaan, era keterbukaan yang kuat. Globalisasi harus disikapi secara bijak. Jika tidak, hal ini dapat mengikis identitas suatu bangsa. Ientitas bangsa / identias nasional adalah hal yang mutlak harus kita pegang dan perthankan jika kita ingin mengikuti globalisasi tanpa membuat dasar Negara kita terkikis.

Kemajuan teknologi komunikasi adalah salah satu motorglobalisasi yang memiliki pengaruh besar. Hal ini berdampak pada cepatnya proses informasi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Ada beberapa ciri globalisasi, diantaranya : hilangnya batas Negara, maraknya terobosan teknnologi canggih, telekomunikaasi dan trnportasi yang sangat memudahkan kita dalam berakifitas.



I.II Maksud dan Tujuan

Selain untuk melaksanakan tugas pendahuluan mata kuliah Pendidikan Pancasila, penulisan ini juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengamalan pancasila di Negara kita dalam era globalisasi sekrang ini.






I.III Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah bagaimana Negara kita menghadapi dan menyikapi globalisasi, dan cara pengaplikasian serta pengimplementasian pancasila dalam bidang politik, ekonomi, budaya dan hukum,

BAB II


Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dari berakar pada diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Dengan kata lain unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama dan kepercayaan, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan. Oleh karena di dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, nilai-nilai Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu antara lain :
1. Mempunyai kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat
2. Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia

Pancasila menggambarkan Negara Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiamana multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara.

Aktualisasi Pancasila ada dua macam, yaitu : aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek – aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang kenegaraan lainnya. Sedangkan aktualisasi subjektif adalah katualisasi yang meliputi pengmalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda. Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa, penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.

Kondisi paradoks pada berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat derasnya globalisasi, telah menjadikan kurangnya wacana tentang Pancasila baik pada aras politik, budaya dan akademis. keadaan tersebut disebabkan oleh adanya kekacauan epistemologis dalam pemahaman tentang Pancasila. Tawaran yang diajukan untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila melalui pengembangan Pancasila sebagai kerangka dasar pengembangan dasar epistemis ilmu; Pancasila sebagai landasan etis bagi pengembangan ilmu; Pancasila sebagai landasan filosofis pengembangan pendidikan yang berkepribadian Indonesia; dan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai dalam realisasi normatif dan praksis kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan demikian Pancasila sebagai sebuah system nilai semakin dapat dielaborasi lebih jauh Krisis pemahaman terhadap Pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah cermin dari kegagalan (atau keterlam bat an) bangsa Indone sia memahami hakekat globalisasi sebagai bentuk baru dari perkembangan kapitalisme.



II.I Bidang Politik
Landasan sistem politik Negara Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945. Dimana demokrasi Pancasila adalah demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang mencerminkan bahwa sistem politik di Indonesia ini berasal dari rakyat. Rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan cita – cita bangsa.


Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu – mahluk social yang terjelma sebagai rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.

Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.

Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitasberturut-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaan (sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (sila III). Adapun aktualisasi danpengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V).

Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Berdasarkan semangat dari UUD 1945 esensi demokrasi adalah :

  1. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
  2. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan karenanya harus tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR.
  4. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada di bawah Majelis Permusyawatan Rakyat atau produk-produknya

Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bilamana kita kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila maka kedaulatan tertinggi Negara adalah di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara, oleh karena itu paradigma ini harus merupakan dasar pijakan dalam reformasi.

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive ) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.


II.II Bidang Ekonomi

Dalam mengkontekstualisasi dan mengimplementasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi Pancasila harus dapat ditafsir/interpretasi dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi! Ini terus dikembangkan dengan prinsip dasar yg tetap namun terbuka untuk interpretasi yang kontekstual sejalan berkembangnya peradaban.

Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
(1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
(2) nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan
(3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).

Kontekstualisasi dan implementasi  Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:  (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan; (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketimpangan ekonomi dunia melahirkan suatu bentuk perlawanan masyarakat yang tersisih dan beranggapan bahwa mereka dibentuk terbelakang oleh negara maju dengan berbagai cara. Sehinnga hal tersebut memunculkan perlawanan yang dapat menimbulkan konflik internal maupun eksternal. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan lainnya.

Mengapa nilai-nilai Pancasila yang jelas-jelas tidak menanamkan nafsu keserakahan, anti-ketidakdilan dan anti-kesenjangan tidak diimplementasikan oleh mereka-mereka yang mempunyai kekuatan  dan kekuasaan tersebut? Bagaimana Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa, termasuk sebagai filsafat ekonomi, mampu menjawab persoalan-persaoalan ekonomi demikian? Jawabnya: Pengalaman masa lalu yang berupa penyalahgunaan Pancasila oleh vested interest group; Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah.

Akhir-akhir ini ekonomi kita digetarkan oleh goncangan dalam nilai mata uang kita. Gejolak ini sampai sekarang masih berlangsung, dan kita belum dapat mengatakan kapan keadaan menjadi mantap kembali.

Keadaan ini bukan hanya kita yang mengalaminya. Juga negara-negara tetangga kita, yang selama ini selalu mendapat pujian sebagai contoh pembangunan ekonomi yang berhasil dan pengelolaan ekonomi yang baik.

Dari kejadian ini, kita mengambil pelajaran yang jelas, bahwa kita sedang memasuki dunia yang berbeda dengan yang selama ini kita kenal. Ekonomi dunia yang menyatu telah di ambang pintu. Kesehatan ekonomi suatu bangsa tidak lagi semata-mata ditentukan oleh bangsa itu, tetapi juga oleh kekuatan-kekuatan lain. Kalau kita mengatakan kekuatan pasar, maka tidak bisa lagi kita membedakan secara tegas, kekuatan pasar domestik atau kekuatan pasar asing. Karena pasar dunia sudah mulai menyatu, maka kekuatannya pun tidak dibatasi oleh tapal batas negara.

Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.
Kebijakan perekonomian Indonesia yang diterapkan tidak membumi, hanya sebatas “membangun rumah di atas langit” dan akibatnya upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi tersingkirkan. Rakyat masih terus menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.
Potret perekonomian Indonesia semakin buram, memperhatikan kebijakan pemerintah yang selalu “pasrah” dengan Bank Dunia atau pun International Monetary Fund (IMF) dalam mencari titik terang perbaikan ekonomi Indonesia. Belum lagi menumpuknya utang luar negeri semakin menghimpit nafas bangsa Indonesia, sampai-sampai seorang bayi baru lahir pun telah harus menanggung hutang tidak kurang dari 7 juta rupiah.
Mengutip rumusan ISEI pada tahun 1990 mengenai peran pelaku ekonomi kita itu.

Di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha Negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Usaha negara berperan sebagai: (a) perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta; (b) pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara; (c) pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak; (d) imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta; (e) pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan (f) penunjang pelaksanaan kebijaksanaan negara. ……. Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial. Sedangkan usaha swasta diberi peranan yang sebesar-besarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan dan kerja sama berdasarkan motivasi memperoleh laba memberikan hasil terbaik bagi masyarakat diukur dengan jenis, jumlah, mutu dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.”

Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.


II.III Bidang Sosial dan Budaya

Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat (Soerjono Soekanto, 2005: 172).

Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. Yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.

Seperti terjadinya pergeseran gaya hidup (life style) yang oleh sejumlah pakar gejala ini termasuk jenis kemiskinan sosial-budaya. Beberapa indikasi dapat dikemukakan di sini, antara lain: manusia hidup cenderung materialistik dan individualistik, menurunnya rasa solidaritas, persaudaraan, rasa senasib-sepenanggungan, keharusan mengganti mata pencaharian, pelecehan terhadap institusi adat, dan bahkan pengikisan terhadap nilai-nilai tertentu ajaran agama. Ciri ini telah ada dan berkembang hingga ke daerah-daerah. Dulu masih dapat dinikmati indahnya hubungan kekeluargaan (silaturrahim), realitas sekarang semua itu sudah tergantikan dengan komunikasi jarak jauh. Misalnya, kebiasaan berkunjung ke daerah untuk merayakan lebaran atau hari-hari penting lainnya, telah tergantikan dengan telpon atau e-mail. Mestinya kondisi ini tidak perlu terjadi pada bangsa yang dikenal ramah, santun, dan religius.
Bagi kita di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, serta anti kehidupan beragama. Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap Warganegara dijamin hak dan kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan orang seorang, atau masyarakatnya, dan alam lingkungannya. Di dalamnya mengandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan nilai etis yang menhargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.

Perwujudan nilai Pancasila adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis. Paham ini yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila ketiga mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.

Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negatif. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.

Di dalam sila keempat Pancasila terungkap nilai yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang harus didahulukan. Sila ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil dan sejahtera.

Perobahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfocus hanya pada aspek SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakt Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.

Sila kelima mengandung nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nilai vital yaitu keniscayaan secarabersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.

II.IV Bidang Hukum
Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.

Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala  sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”; struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya  telah terjadi: (1) Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen; (2) Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia; (3) Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.

Pancasila yang hanya dipandang sebagai alat pemersatu dalam era pasca kemerdekaan, yang karena kondisi obyektif bangsa masih berlanjut seperti tujuan penumbuhan paham kebangsaan tadi, pada gilirannya memang kurang menguntungkan, dan secara kurang proporsional telah meredusir peran dan fungsinya sebagai dasar negara. Sekarang diperlukan semacam konsensus politik yang baru dan jelas di tataran nasional untuk bersama-sama menata kembali dasar dan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan ini. Sasarannya adalah mempertegas kembali kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara beserta semua wawasan nasional yang merupakan jabarannya. Apapun cara, forum dan bentuknya, pada akhirnya perlu ada produk yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat seluruh komponen bangsa.

Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:

1. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insya Allah negeri ini akan makmur dan tentram
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.

Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk yang adil ataukah tidak adil. Sebagai staatfundamentalnorm, Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segalaperaturan perundang-undangan di Indonesia. Sumber hukum meliputi dua macam pengertian, sumber hukum formal yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya UU, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Sumber hukum material yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum. Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidak legalan (illegality) dan karenanya norma hokum yang lebih rendah itu batal demi hukum. Dengan demikian maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.

UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan Negara bersifat multi interpretable (penafsiran ganda), dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden (executive heavy). Akibatnya memberikan kontribusi atas terjadinya krisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara RI.


Berdasarkan isi yang terkandung dalam Penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 secara normatif. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan merupakan cita-cita hukum yang menguasai baik hukum dasar tertulis (UUD 1945) maupun hukum dasar tidak tertulis (Convensi).

Selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hokum adalah Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.

Pelaksanaan hukum pada masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnisitas maupun agama. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945). Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komulatif, serta keadilan legal. Konsekuensinya dalam pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.



BAB III

III.I Kesimpulan dan Saran
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bias diminimalisir.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar serta patuh dan taat terhadap peraturan, sudah selayaknya dan sepatutnya pengamalan nilai –nilai yang trkandung dalam Pancasila kita laksakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Karena nilai - nilai Pancasila merupakan nilai – nilai hidup yang menghargai martabat kemanusiaan,merupakan jiwa dan watak bangsa Indonesia yang di gali sejak jaman nenek moyang. Kehidupan kita sebagai bangsa akan hancur apabila kita tidak mengamalkan Pancasila.

Dengan berlandasan falsafat pancasila,yang berisi nilai - nilai luhur yang bersifat universal dan landasan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar nasional,yang menentukan cita - cita perjuangan bangsa Indonesia ke dalam dan ke luar negeri yang dilandasi oleh prinsip - prinsip cinta damai ,meskipun lebih cinta ke pada kemerdekaan ,diabdikan kepada kepentingan nasional dengan tetap menghormati dan memperhatikan kepentingan negara - negara luar ,serta membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional atas dasar saling hormat - menghormati dan saling menguntungkan.



III.II Penutup

Demikianlah makalh ini saya tulis. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



III.III Daftar Pustaka

Witarsa Rofiq, Aang.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: CV Regina.
Buku Panduan MASTER ( Modul Acuan Siswa Terampil )




| Free Bussines? |