- Latar Belakang
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan interaksi.
Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal kecepatan, kemudahan , biaya yang lebih murah, sentralisasi data dan akses data yang bisa digunakan untuk segala kalangan .
Dengan kelebihan-kelebihan seperti diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Efisiensi ini sendiri berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas dari interaksi yang terjadi, karena dengan mempergunakan ICT dalam interaksi yang terjadi, maka dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang didapat dari penerapan ICT ini dapat semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas dari interaksi tersebut. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.
Pemerintah adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan, pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk :
Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal kecepatan, kemudahan , biaya yang lebih murah, sentralisasi data dan akses data yang bisa digunakan untuk segala kalangan .
Dengan kelebihan-kelebihan seperti diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Efisiensi ini sendiri berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas dari interaksi yang terjadi, karena dengan mempergunakan ICT dalam interaksi yang terjadi, maka dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang didapat dari penerapan ICT ini dapat semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas dari interaksi tersebut. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.
Pemerintah adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan, pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk :
a. mengumpulkan informasi,
b. mengklasifikasikan informasi,
c. mengolah informasi,
d. menginterpretasikan informasi,
e. mengambil informasi dari tempat penyimpanan,
f. transmisi (penyampaian),
g. penggunaan informasi.
b. mengklasifikasikan informasi,
c. mengolah informasi,
d. menginterpretasikan informasi,
e. mengambil informasi dari tempat penyimpanan,
f. transmisi (penyampaian),
g. penggunaan informasi.
Sistem informasi itu sendiri terdiri dari atas keberadaan fungsi-fungsi input, proses, output, storage dan communication yang dapat diperjelas dengan bagan berikut ini.
Sistem informasi yang telah disebutkan sebelumnya, dipergunakan dalam praktek lembaga pemerintahan dalam semua bidang tugas dan fungsi Pemerintah yang didalamnya terdiri dari beberapa segi, seperti pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara dan pembangunan. Sistem informasi dalam praktek pemerintahan merupakan sistem informasi manajemen dimana didalamnya terdapat proses pengolahan suatu informasi yang diperuntukkan untuk keperluan pengambilan keputusan dari suatu lembaga pemerintahan, dan karena peran pemerintah berkaitan dengan kepentingan publik maka segala sistem informasi yang dipergunakan harus memenuhi syarat efisien, efektif dan ekonomis. Dari konsep yang demikianlah maka mulai diterapkan penggunaan teknologi dalam sistem informasi pemerintahan.
Sistem informasi yang telah disebutkan sebelumnya, dipergunakan dalam praktek lembaga pemerintahan dalam semua bidang tugas dan fungsi Pemerintah yang didalamnya terdiri dari beberapa segi, seperti pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara dan pembangunan. Sistem informasi dalam praktek pemerintahan merupakan sistem informasi manajemen dimana didalamnya terdapat proses pengolahan suatu informasi yang diperuntukkan untuk keperluan pengambilan keputusan dari suatu lembaga pemerintahan, dan karena peran pemerintah berkaitan dengan kepentingan publik maka segala sistem informasi yang dipergunakan harus memenuhi syarat efisien, efektif dan ekonomis. Dari konsep yang demikianlah maka mulai diterapkan penggunaan teknologi dalam sistem informasi pemerintahan.
Pemikiran-pemikiran yang telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep E-Government. World Bank memberikan definisi untuk istilah E-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan E-Government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
1. Online Services: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
2. Government Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web (Web Base), formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
1. Online Services: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
2. Government Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web (Web Base), formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
- Pengertian Web e-Government
DALAM KONTEKS MIKRO, e-government adalah pelayanan publik yang dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah yang terkoordinasi satu dengan lainnya secara optimal dengan menggunakan teknologi telematika. E-Government harus dipandang sebagai sarana bukan sebagai tujuan. Agar implementasi e-government dapat terlaksana dengan baik perlu diperhatikan faktor teknis dan non-teknis yang dapat mempengaruhi keberhasilan. Pada umumnya faktor non-teknis lebih dominan dibandingkan faktor teknis, oleh karena itu pemahaman mendalam terhadap faktor non-teknis sangat diperlukan ketika merancang dan mengimplementasikan e-government. Implementasi e-government yang dikaitkan dengan upaya memenuhi kebutuhan semua sektor kegiatan baik dipemerintahan dan masyarakat membutuhkan patron dari pemimpin yang dapat memberikan teladan dan komitmen bersama. Kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan implementasi e-goverment sebagaimana telah ditunjukan Singapura, Amerika Serikat, Korea, dan banyak negara yang telah mampu melaksanakan e-government. SASARAN E-GOVERNMENT. Bila visi, definisi, dan leadershipsudah dimiliki, faktor yang menentukan dalam suksesnya implementasi e-government adalah kesepakatan mengenai sasaran yang ingin dicapai dengan e-government ini. Secara bijak Amartya Sen, ekonom pemenang hadiah nobel ekonomi, mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat (means), bukan tujuan (ends). Kesalahan dalam menetapkan tujuan membawa kita terjebak pada keberhasilan semu. Dengan pola pikir Sen ini, kita harus berani mengatakan bahwa tujuan kita membangun e-government bukan agar: semua instansi pemerintah terotomatisasi, atau terintegrasi satu dengan lainnya melalui Internet, atau agar terbangun sistem pelayanan publik secara online, namun lebih besar dari itu, yakni sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat. Kejelasan sasaran dan pemahaman serta konsistensi semua pelaku terhadap tercapainya sasaran inilah yang perlu disepakati sejak awal suatu pemerintah merencanakan membangun e-government. Kalau tidak, yang akan terbentuk adalah aplikasi aplikasi telematika yang dibangun tanpa mengindahkan harmonisasi dan sinergi dengan elemen-elemen pemerintah dan masyarakat.
- Manfaat e-Government
- Menurunkan biaya administrasi, waktu proses dan meningkatkan akurasi data
- Meningkatkan kemampuan respons terhadap berbagai permintaan dan pertanyaan tentang pelayanan publik baik dari sisi kecepatan maupun akurasi
- Menyediakan akses pelayanan untuk semua departemen/dinas pada semua tingkatan
- Memberikan asistensi/dukungan kepada ekonomi lokal untuk tampil secara nasional dan internasional
- Sebagai sarana untuk menyalurkan umpan balik secara bebas, tanpa perlu rasa takut, dll.
- Tujuan Pembangunan e-Government
- Membangun jaringan informasi guna mendukung pelayanan publik dengan kualitas memuaskan, dapat diakses masyarakat luas, serta dengan biaya yang terjangkau
- Mendorong kerjasama antar lembaga pemerintah dan swasta secara interaktif untuk meningkatkan perekonomian nasional
- Membentuk mekanisme dan saluran komunikasi antar lembaga pemerintah dengan publik
- Membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang lancar, transparan dan efisien antar lembaga pemerintah.
Pada saat ini, di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah dibangun e-Government dan telah memiliki TI berupa situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara optimal dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi (TI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) telah memunculkan istilah baru yang dikenal dengan Electronic Government (e-Government) kemudian Technology Governmet (T-Government).
Dalam tulisan ini penulis membatasi pembahasan tentang e-Goverment sebagai aspek pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Rahardjo (2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi jelaslah bahwa e-Government bertujuan untuk efisiensi karena bersifat penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati, 2009).
Seiring dengan kemajuan Iptek, pada saat ini informasi telah memegang peranan penting dalam segenap kegiatan, apalagi dalam era baru yang disebut dengan era globalisasi ditandai dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Dalam era globalisasi, perubahan-perubahan semakin cepat karena kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua aspek utama yang sangat berperan dalam era globalisasi. Namun, kedua aspek tersebut dapat menjadi peluang dalam penyelenggaraan pemerintahan kalau dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya justru keberadaan e-Government ini dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan e-Government juga sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan transparansi ini merupakan unsur yang penting dalam pengembangan e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di sini penulis membatasi pada konsep e-Goverment dan bagaimana agar e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder, karena penulis tidak melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian, dll. Selain itu, penulis juga menggunakan website melalui internet untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government, kondisi e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan e-Government untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance) khususnya pada Pemerintahan Daerah.
- Karakteristik E-Government dan Good Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank, e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah. E-Government juga dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan Pemerintah. E-Government merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah. Selain itu, e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah Daerah serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur penting untuk pengembangan e-Government karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab dari aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping itu, e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun peningkatkan petumbuhan ekonomi.
Secara sederhana konsep e-Government diperlihatkan pada Gambar: 1 dibawah ini.
Gambar: 1 Model E-Government
Sumber : e-Government Indonesia, diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal 19/3/2009
tanggal 19/3/2009
Dari gambar di atas terlihat bahwa konsep e-Government dengan model e-Business yaitu: B to B (Business to Business), B to C (Business to Customer), C to C (Custumer to Customer), dan C to B (Customer to Business). Pengertian dari konsep e-Government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan di atas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-Government ini menyesuaikannya dengan kebutuhan dan keadaan negara itu sendiri.
Istilah good governance mulai muncul di Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin mengemuka pada tahun 1996 seiring dengan interaksi pemerintah dengan negara-negara luar beserta lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia. Lembaga-lembaga pemberi donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral mengaitkan penerapan good governance dengan kebijakan pemberian bantuan. Good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut Bintoro, good governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan. Lebih jauh, Bintoro menyatakan Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu masyarakat (berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya, UNDP (1997) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada di antara mereka (http://ww. mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009). Selain itu, menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan sebagai pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik menggunakan sarana elektronik. E-Goverment memungkinkan warga negara berkomunikasi antar mereka maupun dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang kesejahteraan dengan menggunakan e-Government sebagai sarana. Pendayagunaan e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dalam aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan publik.
Dari berbagai definisi tersebut di atas, secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dikatakan sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun demikian, pada hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip dan tujuan yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Implementasi e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan e-Government bukan berarti menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata lain otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih dalam dari itu. Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum pendayagunaan e-Government. E-Government memerlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan bersinergi dengan masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi tersebut.
Tidaklah mengherankan apabila negara yang dapat menjalankan e-Government sebagian besar adalah negara-negara maju karena dalam konteks e-Government seutuhnya bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat terjadi karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informasi dari berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Beberapa negara telah membuktikan keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government untuk mendukung good governance. Banyak negara telah menggunakan internet sebagai sarana pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas, adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui internet yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance (Wigrantoro, 2004). Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Accenture pada tahun 2001 negara yang telah menerapkan e-Government berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu: Kanada, Singapura, Amerika Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia, Hong Kong, Jerman, Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Belgia, Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko (Setiawati, 2009)..
Keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan e-Government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan on-line akan tetapi lebih luas dari pada itu karena kinerja pada sektor publik juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara. Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pendayagunaan e-Government ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam administrasi pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pusat dan daerah.
Di era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua tingkatan.
- Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah
E-Government telah dimanfaatkan di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
• Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari: http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk implementasi e-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai : (1) efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi tumpang tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki, karena diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).Disamping masalah-masalah tersebut di atas, masalah infrastruktur belum memadai termasuk kurangnya tempat akses informasi merupakan tantangan dalam penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum. Berdasarkan data dari Internet World Stats, 10 besar pengguna internet di ASEAN dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini.
Tabel : 1
Pengguna Internet Beberapa Negara di ASEAN
Pengguna Internet Beberapa Negara di ASEAN
Sumber : Diakses dari http://www.Internetworldstats.com, 2009
Dari data tersebut di atas, dapat terlihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk paling besar, namun penetrasi jumlah pengguna internet bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga berada di peringkat paling bawah (8.90%). Tabel tersebut memperlihatkan bahwa tingkat pengguna internet di Indonesia masih tertinggal jauh di banding dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN (http://www.Internetworldstats.com, 2009).
Sedangkan di Negara Eropa walaupun belum merata di semua Negara Eropa seperti Belanda, Swedia, dan Denmark, akses internet telah mencapai 60% dimana rata-rata akses internet rumah tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40%. Pada tahun 2002 akses internet keseluruhan di Uni eropa telah mencapai 40,4 %. Pembangunan infrastruktur akses internet di negara Eropa ini telah berdampak pada kesuksesan implementasi e-Government di Eropa (Windraty, 2009. www.garutkab.go.id).
- Potret e-Government Pemerintah DaerahMenteri Komunikasi dan Informasi cq. Asisten Deputi Media Baru, menyatakan bahwa, keberadaan situs web pemerintah daerah sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu. Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah pada bulan Agustus 2003. Jumlah situs web pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) yang tercatat pada Asisten Deputi Urusan Media Baru baru sebanyak 224 dari 470 jumlah Pemrop/Pemkab/Pemkot (48%). Selain itu terdapat sistus web pemerintah daerah dengan domain go.id tetapi tidak termasuk sebagai situs resmi pemerintah karena kepemilikannya adalah intern departemen dan pemerintah daerah (Diakses dari http://www.depkominfo.go.id, blogs.depkominfo.go.id/ kondisi-situs-web-pemerintah-daerah, tanggal 23/3/2009).
Menteri Komunikasi dan Informasi, Mohammad Nuh menyatakan, bahwa pada tahun 2010 seluruh pemerintah daerah baik pada tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia harus mengimplementasikan e-Government. Lebih jauh Nuh mengemukakan, pemanfaatan jaringan telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap di sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota pada tahun 2009. Diharapkan pada tahun 2010 seluruh daerah telah menggunakan jaringan telekomunikasi canggih (http://www.wartaegov.com/index.php?option=com, 2009.
Pada tahun 2004 telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh situs web pemerintah daerah. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q. Asisten Deputi Urusan Media Baru tersebut, bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan situs web Pemerintah Daerah antara lain:
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
Beberapa contoh permasalahan dalam kepemilikan dan pengelolaan situs web pemerintah daerah seperti:
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
Selain itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Tim Komputek (2005) menunjukkan bahwa tak berlebihan jika dikatakan masyarakat pengguna internet di Indonesia baru taraf pengenalan atau masih merupakan pasar yang baru muncul. Sebagian masyarakat di 9 kota besar yang disurvei, masih mengangap pemakaian internet adalah kegiatan mewah atau mahal. Lebih jauh lagi bahwa sebagian besar masih menganggap penggunaan internet menjadi masalah (hampir 75%) karena mereka sering mengalami kesulitan akses, lama saat browsing, sering terputus dan bahkan tak jarang mengalami“hang” (Diakses dari http://www. komputekonline.com, 2009).
Mencermati uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan e-Government di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi Pemerintah Daerah. Salah satu di antaranya adalah masalah sumberdaya manusianya (SDM). Sumberdaya manusia di bidang TI belum memadai, dalam penerapan e-Government di kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti dan menguasai mengenai TI. TI telah berkembang pesat, dan berubah secara cepat sehingga diperlukan kemauan belajar dan mampu menanggapi perubahan. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa internet di Indonesia “baru dikenal” oleh masyarakat dan frekuensi pemakaiannyapun belum begitu banyak. Masalah lain adalah mengenai koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, budaya berbagi (sharing) masih rendah dan kultur untuk mempermudah urusan belum ada, karena sebagian besar penduduk Indonesia masih menganggap bahwa internet adalah sesuatu yang mahal.
Agar mendapat keuntungan optimal maka koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya dan perlu dukungan biaya pemeliharaan operasional yang memadai. Disamping itu, tentunya dalam hal pendayagunaan e-Government ini masih perlu kebijakan khusus yang lebih spesifik dari Pemerintah Pusat meskipun Pemerintah Daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknis dalam pendayagunaan e-Government. Hal ini penting agar pemerinthaan daerah memiliki standar web minimal dalam hal penerapan e-Government di daerah-daerah. Dengan pengaturan seperti ini, pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan Indonesia khususnya di Pemerintah daerah, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia.
Menurut Bastian (2008), berdasarkan survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai bentuk pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat menyurat atau telepon. Lebih jauh menurut Bastian, menggolongkan e-Government dalam empat tingkatan sepeti terlihat pada Tabel 5.
Tabel: 5
Penggolongan e-Government
Penggolongan e-Government
Sumber: Bastian (2008), Diakses dari http://www.bappenas.go.id, (diolah).
Sebagian besar kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Namun sebagian kecil kantor pemerintah sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Sedangkan Singapura adalah salah catu contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksi antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintahan (Bastian, 2008).
Indikator, Unsur-unsur dan Strategi Pendayagunaan e-Government untuk Mendukung Pemerintahan yang Baik (Good Governance) pada Pemerintahan Daerah
a. Indikator dan Unsur-unsur dalam Good Governance
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Era globalisasi juga menuntut pemerintahan yang lebih baik (good governance). Secara luas, governance mengacu pada persamaan hubungan antara pemerintah dan warga masyarakat yang dilayani dan dipertahankan. Good governance menunjuk pada proses pengelolaan yang luas dalam bidang ekonomi, sosial dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber-sumber alam, keuangan, manusia menurut kepentingan semua pihak dan dalam cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip, keadilan, kejujuran, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (Hoessein 2000 dalam Domai, 2009).
Menurut, Saiful, et.al., 2009, bahwa good governance merupakan sebuah konsep yang akhir-akhir ini banyak diperkenalkan sebagai upaya merumuskan pemerintahan yang baik. Lebih jauh lagi menurut Saiful dan Utomo sebagaimana dinyakatakan oleh Meuthia-Ganie Rachman (2000), bahwa good governance mempunyai indikator-indikator sebagai berikut:
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan issu yang paling dikedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan genca yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Secara umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum (Karhi Nisjar 1997). Berikut ini dikemukakan penjelasan tentang unsur- unsur tersebut.
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
Berdasarkan perihal tersebut di atas, menurut UNDP (996), unsur-unsur dalam good governance sebagai berikut :
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
Selanjutnya, menurut Syaiful, et.al., 2009, dimanapun, pembangungan dengan kaidah good governance, ditujukan guna memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep dari pembangunan berkelanjutan ini merupakan respon atas berbagai kerusakan lingkunan yang disebabkan oleh pembangunan yang memacu pertumbuhan dan tidak menginterasikan aspek lingkungan dalam kebijakannya. Prinsip-prinsip good and clean governance yang banyak diperbincangkan saat ini adalah:
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
Konsep ini sendiri sebenarnya telah banyak dikembangkan oleh berbagai badan internasional. Secara umum, konsep good governance mengandung keterlibatan masyarakat sebagai pendorong pemerintah (jalur struktur) untuk lebih menghargai sekaligus menempatkan masyarakat sebagai subyek kebijakan, bukan hanya obyek yang bisa diatur ke mana arah kebijakan dirumuskan. Konsep good governance yang dirumuskan oleh negara-negara maju tidak sepenuhnya bisa diterapkan di Indonesia. Tentunya, konsep good governance ini harus dipadankan dengan situasi di Indonesia agar sesuai dengan kondisi yang ada.
b. Strategi Pendayagunaan e-Government
Untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan strategi-strategi yang sesuai dengan kondisi pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Di bawah ini dapat diuraikan berapa strategi pendayagunaan e-Goverment untuk mendukung pelaksanaan good governance di Pemerintahan Daerah sebagai berikut :
(1) Penerapan e-Government perlu didukung dengan Kebijakan Pemerintah; Dalam hal penerapan e-Government ini masih perlu pengaturan dari pusat walaupun ewenangan tetap di daerah-daerah, karena walaupun daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknisnya. Misalnya pengaturan berupa standar minimal dalam hal penerapan e-Government di daerah-daerah dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan e-Government. Hal ini penting agar stabilitas tetap terjaga tidak menimbulkan perpecahan antar daerah karena persaingan dalam penerapannya. Tentu saja dalam pengaturan ini pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan di Indonesia, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan agar penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia. Diperlukan aturan main yang jelas antara instansi pengelola e-Government e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, yang diperkuat oleh aturan atau keputusan kepala daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan good governance.
(2) Pembangunan infrastruktur yang memadai; Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon. Untuk itu perlu pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang memadai. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas, untuk itu di daerah-daerah perlu perluasan tempat-tempat akses informasi. Masalah belum memadainya tempat akses informasi ini merupakan tantangan dalam penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum. Pembangunan aplikasi e-Government sebagai informasi yang terintegrasi akan dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan pimpinan daerah.
(3) Menyelenggarakan pendidikan dan latihan atau workshop tentang TI sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penutup
Pendayagunaan e-Government dalam institusi pemerintahan sangat penting karena dapat mempermudah hubungan antar pemerintah baik pemerintah pusat dengan daerah maupun antar pemerintah daerah serta meningkatkan interaksi pemerintah dengan masyarakat yang dilayaninya. Pendayagunaan e-Government ini sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Pada saat ini, e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien.
Pada kenyataannya, pendayagunaan e-Government sebagai sarana pelayanan publik pada instansi pemerintah di Indonesia masih terbatas. Sebagian besar instansi pemerintah pusat dan daerah hanya membangun website yang sebatas memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya sebagian kecil saja yang sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP).
Agar pelaksanaan e-Government dapat berperan dengan baik maka jaringan informasi perlu ditingkatkan dan didayagunakan secara optimal. Selain itu sosialisasi nilai guna TI yang sangat besar bila dimanfaatkan dengan baik dan terus dilakukan di institusi pemerintah daerah. Selain itu, pembenahan aturan main antara instansi pengelola e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, perlu didukung dan diperkuat oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal lain yang juga penting adalah penyelenggaraan workshop sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi serta pendidikan dan latihan bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Disamping itu, pengembangan aplikasi e-Government sebagai informasi yang terintegrasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan Pemerintah Daerah. Lebih luas lagi dari itu, pengembangan e-Government tersbut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antar pusat dan daerah dan teknologi ini diharapkan mampu mendorong aliran informasi lain baik media cetak maupun elektronik untuk pemerataan informasi ke seluruh nusantara.
Good governance adalah penyelenggaraan pemerinytahan yang mencerminkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel dengan menjaga kesinergisan interaksi anatar pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik dengan menggunakan sarana elektronik. Pendayagunaan e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan unsur transparansi, efisiensi dan efektifitas merupakan unsur penting dalam penerapan e-Goverment.
Dengan demikian, e-Government sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). E-Government ini juga mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur pemerintahan pada umumnya dan kuhususnya Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Goechi.com (2009), E-Government Indonesia. Diakses tanggal 19 Maret 2009, dari
http://www.goechi.com/egovernment.html/
Anonim, Internet World Stats.com (2009). Diakses tanggal 20 Juli 2009 dari
http://www.internetwoldstats.com/stat3.htm.
Bastian, Sinar Harapan (2003). Perkembangan e-Government di Indonesia. Diakses tangga l 19 Maret
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
Domai, Tjahjanulin (2001). Dari Pemerintahan ke Pemerintahan yang Baik. Diakses dari
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
Dhillon, Gurjit (2008). Moving from E-Government to T-Government: A Study of Process Reengineering Challenges in UK Local Authority Context, IGI Publishing, Brunel University, UK.
Effendi, Sofian (2005). Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance , Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi, Kantor Menteri Negara PAN.
Nisjar, Karhi (1997). Beberapa Catatan tentang Good Governance. Dalam Jurnal Administrasi dan Pembangunan.
Rahardjo, Budi (2001). Membangun E-Government, PPAU Mikroelektronika, ITB.
Setiawati, Wenny (2009). Penerapan E-Government di Indonesia. Diakses dari http://www.pemantauperadilan.com/opini/67-PENERAPAN%20E-govenrment.pdf
1 Comment:
Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------
Posting Komentar